Minggu, 27 November 2011

PERAN AGAMA DALAM MASYARAKAT MULTIKULTURAL

Pernah disampaikan pada 3nd Symposium of The Journal Anthropology Indonesia dengan judul "Masyarakat Madani atau Masyarakat Multikultural?"

I. Pendahuluan

       Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, hubungan agama dan negara, dalam hal ini Islam, senantiasa mengalami pasang surut. Suatu saat agama tampil ke depan ketika masalah dekadensi moral seperti; perjudian, prostitusi, narkoba, kriminalitas mulai meningkat dan negara memerlukan agama untuk turut menyampaikan pesan-pesan moral. Para Ulama, yaitu orang yang memahami ilmu-ilmu agama, dan pemerintah saling bahu membahu menyelesaikan masalah-masalah sosial tersebut hingga suasana kehidupan masyarakat kembali tenang. Islam juga menjadi penting, ketika konflik antar suku dan etnik merebak. Siapapun warga negara yang beragama apapun, tidak diajarkan untuk saling menyerang dan membunuh, kewajiban para Ulamalah untuk menjadi juru dakwah, mengingatkan pihak-pihak yang bertikai.
Hubungan Islam dan negara kembali mendingin, ketika ulama-ulama memasuki arena politik dan masuk dalam simbol-simbol dan aturan-aturan negara. Kekhawatiran terhadap mengentalnya warna fundamentalis Islam senantiasa mengemuka, sebab apabila fundamentalis Islam mendapat tempat dalam pengambilan keputusan negara, maka hukum Islam akan diterapkan sebagai hukum negara. Terdapat beberapa jenis pelaksanaan hukum-hukumnya yang masih dipahami sebagai diskriminatif atau melanggar hak-hak azasi manusia misalnya seperti hukum potong tangan kepada para pencuri, atau hukum rajam kepada yang berzinah. Kekhawatiran ini tidak pernah pupus, dan pembicaraan ataupun diskusi untuk membuka pemahaman dan wawasan tentang hukum-hukum itu, belum pernah mencapai tujuan.
Membicarakan peran Islam dalam kehidupan bernegara, mungkin bukan sesuatu yang baru lagi, tetapi sekarang saatnya menjadi tepat, ketika kita bersama-sama berdiskusi tentang masyarakat yang multikultural. Makna paling mendasar dari pemahaman multikultural adalah kemampuan setiap orang untuk terbiasa menerima multi perbedaan dengan jiwa besar dan dengan lapang dada. Multikultural dikemukakan oleh para ahli sosial Barat untuk mengimbangi ide pluralism, yang dikembangkan untuk mempersatukan berbagai agama dalam satu kesamaan ajaran. Ajaran-ajaran yang memiliki kesamaan seperti, kasih sayang, toleransi, persaudaraan dijadikan simpul kebersamaan dan dijadikan landasan bahwa semua agama di muka bumi ini sama.
      Dalam paper ini, penulis mengajukan satu pokok pikiran tentang peran agama (Islam) di dalam membangun bangsa, yaitu suatu bangunan masyarakat yang di dalamnya, Islam berperan sebagai hukum yang mengatur kehidupan seluruh warganya, yang disebut sebagai membangun masyarakat Madani. Konsep Masyarakat Madani dimunculkan sebagai jawaban atas usulan untuk meletakkan peran agama ke dalam suatu masyarakat Multikultural. Perlu kita pahami, perbincangan seputar Masyarakat Madani sudah ada sejak tahun 1990-an, akan tetapi sampai saat ini, masyarakat Madani lebih diterjemahkan sebagai masyarakat sipil oleh beberapa pakar Sosiologi. Membandingkan masyarakat Madani dengan Masyarakat Multikultural yang meletakkan peran agama dalam bangunan masyarakatnya, merupakan fokus utama paper ini. Suatu upaya untuk meletakkan perspektif multikultur sebagai suatu pembahasan sepadan dengan konsep masyarakat Madani.
Apabila proses multikultural suatu bangsa berdasarkan pada keragaman suku/etnis serta menyetarakan derajat dari kebudayaan-kebudayaannya yang berbeda-beda itu, maka masyarakat multikultural di sini, adalah masyarakat yang memiliki kebebasan hak dan kewajiban sebagai warga negara tanpa memandang asal suku/etnis, daerah, latarbelakang serta kebudayaan masing-masing warga negara. Dengan demikian kebebasan menjalankan syari’at agama juga seyogyanya diakui dan dijamin oleh negara. Suatu konsekwensi negara ber Tuhan Yang Maha Esa, maka seyogyanya tidak ada pemikiran sekuler.

II. Mengapa Agama Penting Dalam Membangun Bangsa?

       Mempertimbangkan peran agama dalam membangun bangsa, sama artinya mengetahui bagaimana sesungguhnya hubungan agama dengan negara dan hubungan agama dengan hukum? Keleluasaan suatu ummat melaksanakan agamanya sangat ditentukan oleh bagaimana negara menjamin warganya menjalankan syari’at agamanya.
        Ibnu Khaldun menamakan negara hukum sebagai negara yang berperadaban, jadi negara yang tidak dapat menegakkan hukum adalah negara yang telah kehilangan peradaban. Dalam dunianya negara hukum memiliki tiga tipe a.l.: (1) negara hukum (siyasah diniyah) yang menjadikan hukum Islam sebagai fondasi dan juga hukum yang bersumber dari akal manusia; (2) negara hukum sekuler (siyasah aqliyah), yang mendasarkan hukum sebagai hasil rasio manusia tanpa mengindahkan hukum yang bersumber dari wahyu; (3) negara ala “republik” Plato (siyasah madaniyah) merupakan suatu negara yang diperintah oleh segelintir golongan elite atas sebagian besar golongan budak yang tidak mempunyai hak pilih (lih. Azhary:1992).
Di antara ketiga tipe tersebut, tipe yang paling baik adalah siyasah diniyah, dengan alasan ada kombinasi antara syari’ah dan kaidah-kaidah hukum yang ditetapkan manusia dengan menggunakan akalnya. Siyasah diniyah merupakan satu-satunya bentuk tata politik dan kultural yang permanen. Dengan demikian dikatakan bahwa negara adalah hukum selama negara menjalankan syari’ah dan menetapkan kaidah-kaidah hukumnya berdasarkan kepada syari’ah. Negara akan tetap dipatuhi dan didukung oleh warga negaranya, bila konsisten melaksanakan hukum-hukumnya berdasarkan syari’ah.
       Agama bagi ummatnya berfungsi sebagai pedoman bagi hidup dan kehidupannya, secara pribadi akan menjadi Way of life bagi dirinya. Bagi ummat yang taat menjalani ketentuan agamanya di dalam setiap permasalahan kehidupannya, secara naluriah akan berpegang kepada agamanya, terutama apabila ia tidak menemukan acuan yang dapat ia gunakan untuk menemukan solusi bagi permasalahan-permasalahan yang dihadapi. Bagi individu yang sangat memahami banyak tentang hakikat agamanya, akan senantiasa berpedoman kepada agamanya dalam mengatur hidup dan kehidupannya menghadapi lingkungan alam dan sosialnya, tidak hanya ketika ia tidak mampu lagi memecahkan permasalahan-permasalahan kehidupannya, bukan hanya sebagai obat penawar atau candu seperti pendapat yang terdapat di kalangan Marxisme.
Dalam pemikiran Barat, hukum dan negara merupakan dua komponen yang bebas dari pengaruh agama, kondisi yang disebut sebagai sekuler. Negara sekuler adalah suatu negara yang tidak memberikan peran pada agama dalam kehidupan negara, ciri yang paling mudah ditemukan adalah tidak adanya pendidikan agama di sekolah-sekolah umum.
       Ibnu Khaldun dalam dunianya memandang agama merupakan landasan hukum yang paling utama dalam negara hukum (siyasah diniyah). Agama, hukum dan negara merupakan hubungan tiga komponen yang sangat erat dan merupakan satu kesatuan (Azhary, 1991:44). Dalam pemikiran Islam (dunianya Ibnu Khaldun) tidak dikenal dikotomi baik antara negara dan agama dan antara agama dan hukum. Oleh sebab itu, penulis lebih cenderung menggunakan konsep Ibnu Khaldun dalam membahas tentang peran agama dalam membangun masyarakat yang multikultural. Konsep negara hukum (siyasah diniyah) adalah sebuah konsep ideal, dan implementasinya dapat dilihat pada dinasti Abasiyyah dan Umayyah (lih. Khaldun:1937) atau pada masa ini, Saudi Arabia dan negara-negara sekitarnya (lih. Azhary:1992). Antara konsepsi ideal dengan implementasinya, tentu saja senantiasa ada perbedaan, dan studi empirik tentang implementasi konsep negara hukum (siyasah diniyah) ini dapat ditemukan di antara literatur sejarah peradaban Islam.

III. Melaksanakan Ajaran Agama Adalah Hak Azasi Pribadi

       Berbagai permasalahan di masyarakat senantiasa membutuhkan suatu penyelesaian yang dapat diterima semua pihak. Dalam hal ini diperlukan suatu pedoman yang rinciannya ditafsirkan dalam bentuk aturan atau lebih tepatnya disebut hukum. Proses terbentuknya hukum dengan dasar mengayomi masyarakat ini, melahirkan suatu produk hukum yang mencakup multidimensi pranata; kultur, sosial, agama, politik dan kekuasaan (negara). Tidak demikian halnya dengan Siyasah Diniyah, pada siyasah diniyah ada kombinasi antara syari’ah dan kaidah-kaidah hukum yang ditetapkan manusia dengan menggunakan akalnya. Pengamatan Ibnu Khaldun terhadap dinasti Abbasiyah dan Umayah, menghasilkan suatu temuan bahwa kekuatan kedaulatan terpenuhi melalui syariat agama. Sedangkan bertahannya kedaulatan suatu dinasti ditentukan oleh dukungan solidaritas sosial, dan syari’ah dapat berjalan juga dengan adanya kedaulatan.
      Di sisi lain, keyakinan terhadap ajaran agama merupakan hak azasi pribadi, yang memerlukan perlindungan hukum sebagai jaminan keleluasaan/kebebasan pelaksanaannya. Dengan demikian jaminan kebebasan melaksanakan syari’at agamanya, membawa masyarakat tersebut memberi dukungan terhadap eksistensi kekuasaan. Segala permasalahan diselesaikan berlandaskan kepada syari’ah, sebab syari’ah adalah way of life (lih. Ibnu Khaldun, 1967, El-Wa, 1984, K. Ali, 1997, dll.). Siklus ini secara tidak langsung menjelaskan berjalannya hubungan tiga komponen, yaitu agama, negara dan hukum dalam satu siklus kehidupan masyarakat. Satu komponen tidak dapat berjalan tanpa kedua komponen yang lain. Pelaksanaan ketiga komponen tersebut tidak dapat dipisah-pisahkan.

IV. Kesimpulan

       Pemikiran untuk mempertimbangkan agama membangun bangsa yang multikultural untuk kasus bangsa Indonesia, membuktikan para pemikirnya tidak memberi tempat bagi sekulerisme. Saya sepakat pemikiran tersebut, oleh sebab itu saya menampilkan bangunan masyarakat yang merujuk pada membangun masyarakat Madani, apabila kita akan mempertimbangkan peran agama dalam membangun masyarakat yang multikultural. Penelitian empirik Ibnu Khaldun selama bertahun-tahun di masa dinasti Umayyah dan dinasti Abbasiyah membuktikan bagaimana Islam sebagai agama tidak hanya melintasi batas ras, etnik, golongan, status sosial dan status ekonomi, melainkan juga memberi plattform kehidupan sosial, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; bagaimana bersikap dan berhubungan dengan bangsa, negara dan agama lain.
        Sekulerime yang memisahkan agama dari kehidupan, sesungguhnya sejarah gelap bangsa Eropah di abad Pertengahan, memasung kreatifitas yang tumbuh di masa itu. Dalam perjalanan sejarah, membebaskan agama dari arahan negara hanya bersifat teori saja, sebab pada pelaksanaannya tidak ada agama yang betul-betul dibiarkan tanpa pengaturan negara. Di dalam backmind setiap individu ada daerah yang terisi dengan ajaran-ajaran agama (keyakinan)nya, yang tentu saja banyak mempengaruhi sikap, pola pikir dan perilaku warganya dalam kehidupan bernegaranya (menjadi way of life).
       Apabila negara-negara Barat mengemukakan Hak Azasi Manusia, maka prinsip-prinsip bangunan masyarakat Madani tidak hanya berbicara mengenai hak sesama manusia tetapi juga memberi jaminan kepada warganya dalam menjalankan ibadahnya kepada Allah SWT. Jadi ada keseimbangan dalam kehidupan sosial dan kehidupan yang sangat pribadi sebagai insan.
Pembentukan negara di Madinah oleh Nabi Muhammad SAW merupakan syarat untuk memiliki kedaulatan, sebab dengan kedaulatan masyarakat Islam dapat menjalankan kehidupan dan ibadahnya dengan tentram dan damai, tanpa dapat ditindas dan diteror. Inilah sesungguhnya hak Azasi Manusia yang paling hakiki. Jadi pembentukan daerah/negara dan membangun sistem keamanan bukan untuk melakukan ekspansi dan intervensi kepada masyarakat lain. Islam adalah agama yang rahmatan lil’alamin, tidak ada tempat baginya untuk bertindak sebagai agresor dan melakukan ekspansi. Di sisi lain negara juga dibutuhkan untuk mengelola dan mengatur masalah-masalah sosial yang tidak dapat diselesaikan oleh individu ataupun di dalam kelompok-kelompok. Negara merupakan representatif dari berbagai kelompok untuk mengatur, kedaulatan, kesejahteraan dan keamanan sosial.
       Terdapat tiga komponen penting yang harus ada di dalam pembentukan masyarakat Madani adalah: (1) Hukum atau aturan yang mengatur kehidupan warganya, hukum tersebut berasal dari agama yaitu undang-undang Allah SWT; Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW; (2) Warga atau masyarakat yang mengakui dan mematuhi undang-undang Allah SWT serta kepatuhan untuk menegakkan dan menjaga supaya undang-undang itu tetap berjalan; (3) Kepemimpinan yang memiliki karakteristik Tabligh, shidiq, amanah dan fatonah Ketiga komponen itu harus ada, apabila satu komponen tidak ada, maka terdapat kepincangan dalam membangun masyarakat Madani. Dan pada akhirnya tujuan masyarakat yang adil dan makmur, gemah ripah loh jinawi tidak akan tercapai.
      Berbeda dengan bangunan masyarakat liberal, masyarakat sosialis ataupun komunis, bangunan masyarakat Madani adalah sebuah plattform, yang datang dari wahyu Allah SWT melalui rasulNya Rasulullah SAW. Dengan demikian senantiasa ada di backmind masyarakat Muslim, dan akan mempengaruhi dan mewarnai secara mendalam pemikiran, sikap dan perilaku mereka dalam seluruh aktifitas kehidupannya, sehingga dapat dikatakan merupakan ideologi yang bersifat permanen. Ia juga merupakan kajian/studi historis-empirik terhadap jatuh bangunnya suatu peradaban manusia. Jadi memasukkan plattform Masyarakat Madani dalam konsep membangun suatu masyarakat yang ideal-harmonis, mengapa tidak?

Jumat, 30 Januari 2009

Majelis Ta'lim dan Kampanye Pemilu Legislatif 2009

Hari Jum'at kemarin saya berbicara di suatu Majelis Ta'lim ibu-ibu di Bekasi Barat. Ini kehadiran saya kedua kali di majelis Ta'lim tsb. Saya senang betul hadir di sana, karena pengajian itu selalu penuh, walaupun mereka tau yang berbicara kebanyakan orang-orang politik, terutama dari Partai Bulan Bintang, seperti Anggota DPR RI dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi, Anwar Shaleh, tokoh pergerakan Syarifien Maloko, Pengurus Muslimat DDII Andi Nurul Jannah, Tokoh DDII Soewito Soeprayogi, dll. Membaca kritik seorang WNI yang dipublikasi satu media massa (maaf kalau ini saya lupa), mengapa majelis Ta'lim menjadi arena kampanye para caleg-caleg berbagai parpol, membuat saya tergelitik untuk membahasnya di sana.

Para pemikir atau pengamat atau khalayak umum yang di dalam backmindnya senantiasa memisahkan antara kehidupan akhirat dan kehidupan dunia memang akan memiliki pandangan yang sama, misalnya kaum sekuler, liberalis,demokratis (dalam politik Islam, demokratis baru titik awal menuju musyawarah untuk menghasilkan yang haq) dan sosialis, apalagi komunis. Padahal mengenalkan diri (ta'aruf) dan menjelaskan visi misi serta berdiskusi tentang "apa yang akan mereka lakukan di hari esok" (merefer pada QS 59:18) justru merupakan suatu sarana jitu bagi masyarakat untuk mengenal dan memahami siapa calon wakil mereka dan apa yang akan mereka perjuangkan. Hal tersebut menjadi wajib bagi kita semua ketika negara ini mengalami krisis terus menerus, dimana kebijakan-kebijakan yang disahkan tidak kunjung mendatangkan manfaat dan kesejahteraan yang global bagi masyarakat, masih sangat parsial bahkan cenderung eksklusif.Anjuran untuk golput dalam pemilu 2009 akhirnya justru menyesatkan dan merugikan bagi masyarakat. Para petinggi MUI sungguh sangat responsif dalam masalah ini. Kita perlu memberikan acungan jempol kepada mereka. MUI dari sejak era Soeharto lebih banyak diam dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan politik, kecuali bagi kepentingan penguasa. Sekarang, ketika lembaga ini sudah melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik, mengapa kita tidak mendukung? Amat disayangkan bila ada tokoh politik dari kalangan organisasi Islam justru menganjurkan: boleh dilaksanakan, boleh juga diabaikan. Sungguh memprihatinkan bukan? Jadi boleh kita ingat pesan para ulama (the real 'ulama), jangan lihat siapa yang berkata tapi dengarkan apa yang dikatakan.

Larangan menggunakan ayat-ayat dalam ajaran agama dalam kampanye menjadi sangat naif bila mengingat ajaran agama tentang tugas hidup manusia yaitu beribadah kepada Allah SWT. Maknanya bahwa semua yang dilakukan manusia; bekerja, sekolah, menjalin hubungan kekerabatan, kemasyarakatan, bersosialisasi dan berinteraksi, berpolitik adalah dalam frame ibadah kepada Allah SWT (merefer pada QS 51:56). Ini adalah HAM bagi seluruh umat Islam, yang tentu saja semua khalayak harus menghormati; pemerintah, penyelenggara Pemilu, KPU, Para Legislatif, tokoh agama, tokoh masyarakat, para majikan, bos, orang tua.

Pada ibu-ibu Majelis Ta'lim saya katakan: "Mari ibu-ibu, kita semua semakin meningkatkan pemahaman dienul Islam, agar kita tidak mudah diombang-ambing, karena di hari akhir nanti kita harus mempertanggung jawabkan semua yang kita perbuat, juga apa yang kita pilih hari ini".

Jumat, 04 Juli 2008

Hubungan Imajiner Riga Adiwoso dan George Bush

"Besar betul gagasan anda, ... menyebut 'konsumen Muslim sebagai pusat ekonomi global'! seru Riga Adiwoso ke hadapan saya "Bagaimana cara anda menulis ide yang besar ini,,,, George Bush pun bisa mati berdiri mendengar ini!". katanya lagi dengan nada sinis. Sebetulnya saya ingin mengucapkan "Ok bu, kalau saya bisa merealisasikan menjadi sebuah penelitian, apakah Bush akan benar-benar mati?". Tapi ucapan itu hanya ada di dalam hati, sebab posisi saya kala itu berada pada posisi sub ordinat dan ia berada pada posisi dominan group sebagai penguji. Istilah dominan dan sub ordinat saya dapatkan darinya juga dalam suatu mata kuliah "Integrasi sosial". Beberapa tahun yang lalu saya belajar konsep itu dan pernah saya cetuskan dalam suatu diskusi dengan saudara yang pernah menjadi pejabat militer. Beliau hanya tersenyum mendengar istilah tersebut dan mengatakan bahwa istilah itu ada dalam konsep-konsep sosialis dan marxis. Beberapa tahun setelah itu, saya mulai banyak membaca tentang "konflik dan Integrasi" Geertz dan Fedyani,lalu saya menarik kesimpulan, konsep bu Riga sangat berbeda dengan mereka. Tapi saya tidak pernah mendengar mereka mengkritiknya.Kemudian ketika hari ini kata-kata itu terlontar dari seorang Riga, lalu saya teringat dengan dua professor tadi apa mereka akan bersikap sama terhadap saya bila mereka saat itu menguji saya? (Saya sesalkan juga Prof Fedyani kala itu tidak hadir). Bagi setiap mahasiswa ini adalah moment yang penting. Perbedaan yang sudah sangat mendasar itu membuat saya jadi enggan untuk berkomentar, berdebat apalagi menjawab. Harapan saya bahwa saya akan mendapat masukan berharga pupus sudah, yang saya dapat hanyalah pertanyaan-pertanyaan yang penuh kebencian terhadap apa yang menjadi pokok bahasan yaitu "komunitas Muslim" versi saya, yang berkerudung, yang megkonsumsi barang menggunakan dua oposisi dalam rasionya.. halal haram. manfaat tidak manfaat, berlebih-lebihan atau berkecukupan. Menurutnya Muslimnya tidak sama dengan Muslim saya dan juga Prof Azhary (kebetulan pandangan dalam disertasinya saya kutip untuk menguatkan konsep saya). Ketika saya coba katakan bahwa, yang saya tulis juga adalah budaya konsumen Muslim yang bervariasi dan dinamis, saya berharap ia mulai memahami, tetapi yang saya rasakan cuma luapan kebencian, akhirnya saya teringat kata-kata bijak guru mengaji saya KH RA Zailani, kau tidak akan habisnya berdebat dengan orang yang tidak pernah memahami pandanganmu dan tidak akan ada hasilnya, kau sampaikan ataupun tidak kau sampaikan sama saja. So, saya akhirnya memilih diam seribu bahasa sampai akhir. Tapi saya membawa hikmah, mestinya antara Riga Adiwoso dan Bush terdapat hubungan imajiner yang menghubungkan mereka pada suatu dunia imajiner, sehingga bila konsumen Muslim menjadi raja pasar dunia, Riga Adiwoso bisa sakit dan Bush bisa mati. Walahu'alam bisawab

Dari Civil Society Ke Civil Religion

Oleh: Dra. Endang Rudiatin Sosrosoediro, M.Si

Manusia adalah produk sejarah, lingkungan sosial, dan alam, bukan hanya produk adat istiadat nenek moyangnya. Pendapat Ibnu Khaldun yang dituangkan dalam karya besarnya "Al Muqaddimah" yang ditulisnya pada abad 13, relevan dalam menyoroti proses pendidikan di Indonesia. Perkembangan manusia tidak lepas dari kultur di mana dia berada. Kultur di sini bukan hanya me-refer pada kebudayaan sebatas suku atau etnis tertentu, melainkan menjadi suatu konstruksi kombinasi multi dimensi, yaitu latar belakang agama, suku/etnik, lingkungan sosial-budaya dan alam seseorang dalam seluruh proses kehidupannya. Maka proses integrasi berbagai kultur yang dimiliki dan dan terlibat dalam proses transformasi sosial, mencirikan proses multikulturalis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada umumnya, proses internalisasi nilai-nilai dan norma agama diterima, disepakati, didukung dan dikembangkan serta dijadikan pedoman oleh ummatnya dari berbagai kultur di dalam seluruh sendi kehidupannya. Oleh sebab itu, diasumsikan bahwa agama cukup dominan mewarnai proses multikulturalis dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Nilai-nilai agama mengalami proses interpretasi ke dalam diri aktor-aktor/agen, yang kemudian mereproduksi dalam perilaku. Bagaimana agama berperan dalam transformasi sosial dan implikasinya terhadap pembentukan perilaku masyarakat di Andalusia Spanyol, membawa pemikiran Ibnu Khaldun kepada konsep civil society yang unik dan berbeda dengan yang kita temui dalam perkembangan civil society selama ini, yang kemudian oleh beberapa kalangan diterjemahkan sebagai masyarakat madani.

Civil Society

Konsep Masyarakat Madani semula dimunculkan sebagai jawaban atas usulan untuk meletakkan peran agama ke dalam suatu masyarakat Multikultural. Multikultural merupakan produk dari proses demokratisasi di negeri ini yang sedang berlangsung terus menerus yang kemudian memunculkan ide pluralistik dan implikasinya kesetaraan hak individual. Perlu kita pahami, perbincangan seputar Masyarakat Madani sudah ada sejak tahun 1990-an, akan tetapi sampai saat ini, masyarakat Madani lebih diterjemahkan sebagai masyarakat sipil oleh beberapa pakar Sosiologi. Untuk lebih jelasnya, kita perlu menganalisa secara historis kemunculan masyarakat Madani dan kemunculan istilah masyarakat Sipil, agar lebih akurat membahas tentang peran agama dalam membangun masyarakat bangsa.

Masyarakat Sipil adalah terjemahan dari istilah Inggris Civil Society yang mengambil dari bahasa Latin civilas societas. Secara historis karya Adam Ferguson merupakan salah satu titik asal penggunaan ungkapan masyarakat sipil (civil society), yang kemudian diterjemahkan sebagai masyarakat Madani. Gagasan masyarakat sipil merupakan tujuan utama dalam membongkar masyarakat Marxis. Masyarakat sipil menampilkan dirinya sebagai daerah kepentingan diri individual dan pemenuhan maksud-maksud pribadi secara bebas, dan merupakan bagian dari masyarakat yang menentang struktur politik (dalam konteks tatanan sosial) atau berbeda dari negara. Masyarakat sipil, memiliki dua bidang yang berlainan yaitu bidang politik (juga moral) dan bidang sosial ekonomi yang secara moral netral dan instumental (lih. Gellner:1996).

Seperti Durkheim, pusat perhatian Ferguson adalah pembagian kerja dalam masyarakat, dia melihat bahwa konsekuensi sosio-politis dari pembagian kerja jauh lebih penting dibanding konsekuensi ekonominya. Ferguson melupakan kemakmuran sebagai landasan berpartisipasi. Dia juga tidak mempertimbangkan peranan agama ketika menguraikan saling mempengaruhi antara dua partisipan tersebut (masyarakat komersial dan masyarakat perang), padahal dia memasukan kebajikan di dalam konsep masyarakatnya. Masyarakat sipil dalam pengertian yang lebih sempit ialah bagian dari masyarakat yang menentang struktur politik dalam konteks tatanan sosial di mana pemisahan seperti ini telah terjadi dan mungkin. Selanjutnya sebagai pembanding, Ferguson mengambil masyarakat feodal, dimana perbandingan di antara keduanya adalah, pada masyarakat feodal strata politik dan ekonomi jelas terlihat bahkan dijamin secara hukum dan ritual, tidak ada pemisahan hanya ada satu tatanan sosial, politik dan ekonomi yang saling memperkuat satu sama lain. Posisi seperti ini tidak mungkin lagi terjadi pada masyarakat komersial. Kekhawatiran Ferguson selanjutnya adalah apabila masyarakat perang digantikan dengan masyarakat komersial, maka negara menjadi lemah dari serangan musuh. Secara tidak disadari Ferguson menggemakan ahli teori peradaban, yaitu Ibnu Khaldun yang mengemukakan spesialisme mengatomisasi mereka dan menghalangi kesatupaduan yang merupakan syarat bagi efektifnya politik dan militer. Di dalam masyarakat Ibnu Khaldun militer masih memiliki peran dan berfungsi sebagai penjaga keamanan negara, maka tidak pernah ada dan tidak mungkin ada bagi dunianya, masyarakat sipil.

Pada kenyataannya, apabila kita konsekuen dengan menggunakan masyarakat Madani sebagai padanan dari Masyarakat Sipil, maka secara historis kita lebih mudah secara langsung me-refer kepada “masyarakat”nya Ibnu Khaldun. Deskripsi masyarakatnya justru banyak mengandung muatan-muatan moral-spiritual dan mengunakan agama sebagai landasan analisisnya. Pada kenyataannya masyarakat sipil tidak sama dengan masyarakat Madani. Masyarakat Madani merujuk kepada sebuah masyarakat dan negara yang diatur oleh hukum agama, sedangkan masyarakat sipil merujuk kepada komponen di luar negara. Syed Farid Alatas seorang sosiolog sepakat dengan Syed M. Al Naquib Al Attas (berbeda dengan para sosiolog umumnya), menyatakan bahwa faham masyarakat Madani tidak sama dengan faham masyarakat Sipil. Istilah Madani, Madinah (kota) dan din (diterjemahkan sebagai agama) semuanya didasarkan dari akar kata dyn. Kenyataan bahwa nama kota Yathrib berubah menjadi Medinah bermakna di sanalah din berlaku (lih. Alatas, 2001:7). Secara historispun masyarakat Sipil dan masyarakat Madani tidak memiliki hubungan sama sekali. Masyarakat Madani bermula dari perjuangan Nabi Muhammad SAW menghadapi kondisi jahiliyyah masyarakat Arab Quraisy di Mekkah. Beliau memperjuangkan kedaulatan, agar ummatnya leluasa menjalankan syari’at agama di bawah suatu perlindungan hukum.

Civil Religion

Demokratisasi di sisi lain memunculkan friksi antara masyarakat, agama dan negara. Sebagai negara yang menggunakan pilar agama sebagai landasan perjuangan dan cita-cita bangsa sebagaimana tertuang di dalam pembukaan UUD 45 (Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa.........), meletakkan kehidupan agama diatur oleh negara. Tujuannya tak lain untuk melindungi dan menjamin warga negara dapat menjalankan ibadah agamanya masing-masing dengan baik. Sebagian masyarakat Muslim bahkan meyakini bahwa Pembukaan UUD 45 dijiwai oleh Piagam Jakarta sebagaimana disebutkan juga dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (Kembali kepada UUD 45 yang dijiwai oleh piagam Jakarta). Artinya keyakinan agama merupakan ruh bagi setiap bangsa Indonesia dalam membangun bangsa dan negara ini. Lalu civil religion berkembang seiring dengan keinginan sekelompok masyarakat yang memposisikan agama di tengah perubahan sosial, dengan mengadopsi konsep civil religion bangsa Amerika, yaitu agama dalam masyarakat modern adalah sebagai sandaran transendental. Kehidupan beragama berjalan bersama proses transformasi sosial. Dalam masyarakatnya yang majemuk, agama yang dianut dan berkembang juga beragama, tetapi keragaman agama itu tidak mendapat tempat untuk diekspresikan dalam bentuk simbol-simbol formal.

Pada masyarakat Indonesia, kadang-kadang pejabat negara memperingati acara keagamaan yang dianutnya, seperti msalnya perayaan hari-hari besar dalam agama Islam, yaitu Idul Adha, dimana beberapa instansi menyelenggarakan pemotongan hewan bersama-sama, sholat bersama atau misalnya memperingati Malam Nuzulul Qur’an, buka bersama. Disebabkan di dalam kultur politik masyarakat Indonesia yang berbentuk paguyuban (bahkan di kota-kota besar sekalipun), masih melekat budaya patron-klien, maka apabila seorang pemimpin negara menghadiri dan memperingati acara-acara keagamaan tsb. seluruh staf dan para pembantu-pembantunya akan ikut mengiringi. Fenomena ini yang kemudian banyak dipahami sebagai mengekspresikan agama ke dalam simbol-simbol formal. Tetapi alangkah memprihatinkan, apabila seorang pemimpin dengan alasan menghindari formalisasi simbol-simbol agama, lalu kehilangan haknya untuk berada dan aktif dalam lingkungan agamanya. Tidak dapat kita pungkiri bahwa seringkali simbol-simbol agama dipergunakan sebagai alat politik, melegalkan tindakan-tindakan politik yang bertentangan dengan sekelompok atau beberapa kelompok masyarakat. Tindakan-tindakan seperti ini membuat makna kemajemukan yang harmonis tereliminir. Kemampuan setiap masyarakat untuk dapat menerima perbedaan dalam kemajemukan beragama merupakan tuntutan masyarakat pluralistik. Dengan demikian setiap umat beragama dapat leluasa dan tanpa kekhawatiran dapat melaksanakan ritual agamanya masing-masing, tanpa perlu melakukan penyeragaman, sebab integrasi tidak sama dengan penyeragaman.

Satu pilar utama dalam kehidupan beragama yang majemuk yang harus selalu dijaga dan dijunjung tinggi adalah, ”setiap agama telah memiliki batas-batas koridor masing-masing, sehingga apabila dalam perkembangannya setiap agama yang keluar dari koridor itu, akan membawa keresahan dalam masyarakat agamanya, dan untuk itulah pemerintah bertugas menata dan menyeimbangkan kembali”. Sebagaimana konsep Durkheim, setiap individu dalam masyarakat akan memiliki kecenderungan untuk saling berinteraksi dan saling menyumbang bagi solidaritas sosialnya. Sumbangan individu-individu itu kemudin disepakati bersama dan melahirkan suatu konsep bersama yang ditaati bersama. Sebuah konsep integrasi sosial yang dapat berlaku tidak saja dalam kehidupan sosial masyarakat, tetapi juga kehidupan beragamanya. Levi Strauss dengan konsep strukturalisnya berpendapat, bahwa tidak ada suatu masyarakatpun yang tidak membutuhkan aturan, manusia memiliki naluri untuk itu. Dan civil society serta civil religion berkembang tanpa perlu mendiskreditkan satu kelompok masyarakat dataun satu kelompok agama.

referensi : Komisi Infokom
http://www.mui.or.id/mui_in/article.php?ac

TV Minim Edukasi Banyak Lawakan Melecehkan

27 Sep 2007

Selama paruh pertama bulan Ramadhan 1428 H, Majelis Ulama Indonesia menilai masih banyak program siaran televisi nasional yang kurang pas bagi umat Islam. Selain sangat sedikit unsur edukatif, tayangan-tayangan yang ada masih memperlihatkan aksi kekerasan dan lelucon yang melecehkan.

"Yang menjadi kegelisahan umat Islam ada tiga dimensi, yaitu pornografi, kekerasan, dan mistik," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidan di Jakarta, Rabu (26/9).

Pornografi, menurut Amidan, menyangkut busana dan gerak artis. Adapun kekerasan yang ditampilkan di televisi sama sekali tidak mendidik, dan tayangan mistik justru bertentangan dengan agama.

Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Said Budairy mengungkapkan, dari hasil pemantauan MUI terlihat banyak tayangan yang unsur edukatifnya hanya di bagian akhir, pada endingnya yang hanya selintas. Dan selebihnya, 90 persen tayangan berupa adegan-adegan yang dapat meningkatkan dan mendorong berkembangnya budaya pacaran pada anak-anak sekolah dan remaja.

Di antara hasil pemantauan program siaran di semua stasiun televisi swasta selama paruh pertama bulan Ramadhan ini, tim pemantau MUI juga banyak mendapati siaran lainnya yang tidak pantas ditonton atau tak mendukung suasana Ramadhan. Termasuk acara Empat Mata asuhan Tukul Arwana di Tran7 yang makin kebablasan ke dalam nuansa mesum, ujar Said Budairy.

"Kami imbau pada orang tua dan pendidik supaya kalau ada anak-anak memutar saluran yang kita kritik, minta segera TV-nya dimatikan. Biasanya remaja suka acara lawakan, tapi banyak yang keterlaluan dan tak senonoh," kata Amidhan, Rabu (26/9).

Hasil temuan MUI lain, misalnya, sinetron "Cowok Ideal" di SCTV yang isi ceritanya berebut pacar yang berujung dengan kekerasan, perkelaian; menonjolkan kekayaan orang tua untuk menjadi jagoan di sekolah. Sinetron ini mengajarkan hidup semau-maunya, endingnya hanya selintas saja seperti yang sudah bisa ditebak anak baik dapat ganjaran pacar idamannya walau si pacar sudah sempat berselingkuh, si jahat ditangkap polisi.

Kemudian ada pula tayangan menyajikan kekerasan dan hinaan yang merendahkan martabat pembantu rumah tangga (PRT). "Sinema Asyik" TPI dengan judul Legenda Buta Kala menampilkan adegan menampar dan menghina PRT dan memperkokoh stereotip negatif terhadap PRT. Ditemukan pula degan ciuman dan mengesankan hubungan seksual bahkan perkosaan.

Tim pemantau MUI menemukan banyak acara lawak menggunakan kata-kata yang melecehkan orang lain dengan kualitas lelucon yang rendah dan tak mendidik. Seperti program 'Stasiun Ramadhan' di RCTI yang dinilai Amidhan sudah kelewatan.

Sementara adegan remaja yang membentak sambil menunjuk wajah orang tuanya dalam sinetron akan membangun persepsi bahwa hal demikian lumrah. Ini ditemui dalam sinetron Keluargaku Harapanku di Indosiar. Pantauan terhadap tayangan hiburan dan infotainment juga menunjukkan masih adanya artis memakai baju ketat, mini, dan adegan erotis. Antara lain Star Dut di Indosiar, Lativi lewat 'Sinema Pagi' berjudul Lost in Singapore dan Warkop DKI; acara Empat Mata Tukul Arwana, Gosip Pagi, Rumpi di Trans 7; serta Seleb Dance dan film India di Antv.

Adegan canda juga menggunakan kata-kata yang tidak pantas karena melecehkan orang lain

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Fetty Fajriati berterima kasih atas masukan MUI dan akan menindaklanjutinya. Jika terbukti ada pelanggaran, ada ancaman pidananya.

"Jika memang benar suatu tayangan sinetron justru melecehkan agama Islam, KPI akan membuat surat teguran kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan," kata Fetty Fajriati.

penulis : (lok) - sb
referensi : Kompas/Republika/Infokom

Senin, 21 Januari 2008

Kajian Agama atau Religi

Istilah agama dan religi sampai saat ini masih hangat diperdebatkan. Setelah kemunculan teori-teori yang dikenal sebagai postmodernisme atau postpositivist atau poststrukturalist, polemik agama dan religi menjadi penting. Konsep agama dan religi sangat berbau konsep positivist, lihat saja konsep Durkheim ataupun konsep Levi Strauss, yang memandang agama berasal dari interaksi masyarakat, ia berada dan diciptakan dari interaksi itu. Mengapa manusia menampilkan suatu tindakan tertentu, disebabkan dalam backmind seseorang telah memiliki banyak kategori-kategori tertentu sebagai acuan bertindak. Lalu di mana letak "wahyu", yang dalam agama skriptural-impersonal (meminjam istilah Ernest Gellner, antropolog Inggris) berada di luar konsep-konsep tadi, konsep yang bertahan selama beberapa dekade. Durkheim benar dalam membuktikan adanya sacred dan profan dalam kehidupan manusia dan Levi juga benar ketika mengatakan dalam backmind manusia senantiasa ada binnary oppostion, baik-buruk, benar-salah, mentah-matang dst. Tetapi mereka tidak dapat menjelaskan dengan baik masalah "iman" yang dalam agama wahyu, contohlah Islam, menjadi satu landasan beragama. "Bila ingin dikatakan beragama Islam ya ada landasan iman" itulah kata para pakar Islam.
Jadi bagaimana bila kajian agama wahyu, dalam hal ini terutama Islam mulai menggunakan cara bagaimana para ulama mengajarkan makna Islam kepada santrinya, sehingga didapatkan suatu kajian agama masyarakat yang valid dan sahih, konsep beragama dari masyarakat itu sendiri, dan bukan dari "kekuasaan" peneliti. 20 Jan 2008

Sabtu, 19 Januari 2008

Islam dan konsep-konsep Ilmu sosial

Islam dan konsep-konsep Ilmu sosial Mencermati perkembangan tren transformasi sosial di era globalisasi dan perkembangan ilmu-ilmu sosial dan humanities issues, telah terjadi gerakan kesadaran untuk meletakkan dialog keilmuan Barat dan Timur pada posisi yang sebenarnya. Perkembangan tren diawali oleh era postpositivis, akan mempertanyakan dan mengevaluasi kembali persoalan mendasar seperti maslah-masalah pergeseran konsep dan cara pandang serta metodologi. Selama ini Islam selalu dikategorikan sebagai Timur, sehingga pengamat Islam disebut sebagai para orientalis (orient-tempat matahari terbit). Sejak lama perkembangan keilmuan didominasi oleh cara pandang Barat, seperti paradigma kuantitatif yang memunculkan hypothetico-deductive melalui cara pandang Newtonian ataupun sebutan negara-negara terbelakang bagi negara yang tidak menjalankan sistem ekonomi kapitalis. "Kekuasaan" cara pandang Barat membawa akibat buruk bagi perkembangan kajian-kajian agama Islam dan kajian-kajian masyarakat dan kebudayaan Islam. Masyarakat Islam 7 abad yang lalu, yang telah membangun peradaban Islam dan membawa pencerahan di benua Eropa dan sekitarnya menjadi hanya catatan dongeng-dongeng dan kisah masa lalu. Ironisnya Dunia Timur (dan juga Islam) senantiasa dihubungkan dengan dunia magis, perdukunan dan dunia yang penuh dengan kekuatan mistik dan sihir. Dunia Islam tidak pernah dilihat sebagai dunia yang penuh dengan perkembangan teknologi dan keilmuan sehingga melahirkan kemegahan Abasiyah dan Umayah selama berabad-abad (Foucalt menolak menafikan sejarah dari konsep keilmuan). Konsep-konsep ilmuwan Muslim yang sampai saat inipun masih relevan untuk diperbincangkan, seperti Ibnu Khaldun, Ibnu Rusyd atau Ibnu Taimiyyah seolah-olah tertutup dengan penemuan dan perkembangan ilmu-ilmu sesudahnya beberapa abad kemudian, yang tentu saja berasal dari Barat. Untunglah perkembangan Ekonomi syari'ah mendorong, dunia ilmu pengetahuan untuk menggali kembali konsep-konsep lama yang telah terkubur oleh humanities issues yang lebih mengedepankan dunia yang berpusat pada manusia dan bukan pada Allah. Tentu saja ide ini jauh dari pembahasan ilmuwan-ilmuwan Muslim tadi. Perkembangan ekonomi syariah diikuti dengan perkembangan ilmu-ilmu sosial yang memungkinkan kita menghidupkan kembali konsep-konsep sosiologi Ibnu Khaldun yang diakui sebagai konsep ilmu sosial dunia. Penjungkir-balikan filsafat oleh Heidegger, Foucalt dan Derida, suatu bukti bahwa ilmu-filsafat selama ini tidak memiliki relevansi dengan kehidupan manusia seutuhnya. Mnuais yang tidak hanya mampu berfikir dan bertindak, tetapi juga manusia yang memiliki "iman", bahwa kehadirannya di bumi ini disebabkan oleh sang Pencipta yang memiliki kekuatan sangat besar dan mampu menguasai kehidupan manusia. Heidegger menyebutnya sang Ada yang bisa didengar manusia sebagai hamba dari sang Ada. 20 Jan 2008